Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam Bantah Batasi Hak dan Aktivitas Keagamaan Ba'asyir

Kompas.com - 17/04/2016, 15:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan membantah kabar yang menyebut bahwa hak aktivitas keagamaan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dibatasi.

"Tidak benar soal kami melarang dia untuk shalat. Untuk apa? Itu tidak benar," ujar Luhut di Kompleks Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4/2016).

Luhut juga menegaskan bahwa pemindahan Ba'asyir dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur juga bukan didasari alasan yang luar biasa.

"Pemindahan itu kami lakukan karena alasan murni kemanusiaan. Itu pertama. Kedua, agar dia lebih dekat dengan keluarganya," ujar Luhut.

(Baca juga: Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Pemindahan Abu Bakar Ba'asyir)

Luhut memastikan, meski dipindahkan, tidak ada hak atau kewajiban Ba'asyir yang dikurangi atau ditambahkan.

"Aturan-aturan bagaimana dia seharusnya di penjara tetap ditegakkan," ujar Luhut.

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Sabtu (16/4/2016).

(Baca: Abu Bakar Baasyir Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor)

Ba'asyir dipindahkan ke Gunung Sindur bersama terpidana teroris lainnya, Muhammad Natsirudin. Keduanya ditempatkan di Blok D dan terpisah dari narapidana lain.

Meski demikian, Kepala Lapas Gunung Sindur Gumilar Budimulya mengatakan, Ba'asyir tidak ditempatkan di ruangan khusus atau isolasi.

Ruangan yang ditempati Ba'asyir tidak jauh berbeda dengan napi-napi lainnya. (Baca: Di Lapas Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir Ditempatkan Terpisah)

"Ini ruangan napi biasa, hanya saja kosong. Dia ditempatkan di situ," kata Gumilar, Sabtu sore.

Kompas TV Keluarga: Kesehatan Baasyir Menurun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com