Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: RUU "Tax Amnesty" Tak Bisa Berdiri Sendiri

Kompas.com - 15/04/2016, 14:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Namun, keberadaan RUU Tax Amnesty tak bisa berdiri sendiri.

Kesepakatan tersebut diambil saat rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (15/4/2016).

Menurut Ketua DPR Ade Komarudin perlu dibahas RUU pendukung RUU Tax Amnesty.

"Kita ada kesepemahaman bahwa setelah membahas UU ini dilanjutkan RUU Ketentuan Umum Perpajakan dan RUU Lalu Lintas Devisa. Itu berarti tupoksi pemerintah dengan Komisi XI," kata Ade di Kompleks Parlemen.

Dalam rapat hari ini juga dibahas soal target penerimaan pajak setelah UU Tax Amnesty diterapkan.

(Baca: Bertemu, Presiden dan DPR Sepakat Percepat Pembahasan RUU "Tax Amnesty")

Tanpa menyebut target, Ade hanya menyebut, bahwa pemerintah optimistis jika pajak yang berhasil ditarik setelah UU itu diterapkan dapat mendukung kebutuhan APBN.

"Pemerintah punya data, bukan hanya perusahaan di Singapura, tetapi juga di British Virgin Island itu, by name, by address dan by password. Jadi sangat besar," ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan RUU Tax Amnesty tak hanya harus memberikan dampak positif kepada negara saja, tetapi juga kepada pengusaha yang uangnya akan ditarik dari luar ke dalam negeri.

"Jangan sampai mendeclare ada masalah lagi secara hukum. Itu yang disepakati bersama dalam rapat konsultasi," ucap dia.

Kompas TV DPR Minta Jokowi Revisi RUU Perpajakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com