JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya memastikan bahwa eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan awal tahun 2016.
Namun, hingga bulan keempat, rencana eksekusi mati pun belum dimatangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto memastikan eksekusi mati tidak berhenti. Hanya saja, waktu dan tempatnya belum ditentukan.
"Sampai sekarang belum ditetapkan pelaksanaan hukuman mati, baik waktunya maupun siapa saja terpidana yang akan dieksekusi," ujar Amir saat ditemui di ruangannya, Kamis (14/4/2016).
Rentang waktu antara eksekusi tahap tiga dengan dua eksekusi sebelumnya terbilang jauh. Eksekusi tahap pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 dan tahap kedua pada 29 April 2015.
Amir mengatakan, mengeksekusi mati manusia tidak semudah apa yang dibayangkan.
"Hukuman mati kan berkiatan dengan hilangnya nyawa seseorang. Harus dilaksanakan dengan hati-hati, jangan sampai melanggar HAM," kata Amir.
Selain itu, persiapan pelaksanaan eksekusi juga harus matang. Diakui Amir persiapannya tersebut sangat kompleks, terlebih lagi banyak warga negara asing yang menjadi terpidana mati.
Kejaksaan Agung harus berkoordinasi juga dengan negara asal terpidana tersebut. Belum lagi soal hak-hak terpidana untuk melakukan perlawanan secara hukum.
"Masalah orang dihukum mati banyak hak-hak lain kan, soal grasi, peninjauan kembali, kemudian masalah kesehatan. Blm lagi sarana prasarananya," kata Amir.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung hingga awal 2015, diketahui secara total terdapat 64 napi narkotika yang divonis dengan hukuman mati.
Enam di antaranya sudah dieksekusi pada gelombang pertama, 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, 29 April 2015, delapan terpidana mati juga dieksekusi.