Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Uang yang Disita dari Jaksa Kejati Jabar Bukan Uang Pengganti

Kompas.com - 14/04/2016, 16:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa uang yang dijadikan barang bukti kasus dugaan suap di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah uang pengganti kerugian negara.

Ada beberapa alasan yang menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil penyuapan.

"Sudah diklarifikasi, di rencana penuntutan yang diambil KPK, sudah jelas uang pengganti hanya sekitar Rp 160 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).

Menurut Syarief, jumlah uang pengganti dalam kasus BPJS di Kabupaten Subang yang diketahui KPK hanya sekitar Rp 160 juta. Sedangkan, uang yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan berjumlah Rp 528 juta.

Selain itu, terdapat hal lain yang menguatkan bahwa uang tersebut bukan sebagai uang pengganti.

Menurut Syarief, jaksa yang menyimpan uang tersebut tidak memiliki bukti administrasi bahwa uang tersebut adalah uang pengganti.

"Tidak ada tanda terima. Masa kalau uang pengganti disimpan dalam kantong-kantong yang berbeda di dalam lemari kerja?" kata Syarief.

Sebelumnya, KPK menyita uang sebesar Rp 528 juta di ruangan Deviyanti Rochaeni, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, saat melakukan tangkap tangan. (baca: Ini Kronologi Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang oleh KPK)

Uang itu diberikan oleh Lenih Marliani, istri dari terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang bernama Jajang Abdul Kholik.

Menurut KPK, asal usul uang itu berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi. Sebelum ditahan, Ojang sempat mengutarakan permintaan maaf kepada masyarakat Subang. (baca: Ditangkap KPK, Bupati Subang Minta Maaf)

Namun belakangan, pihak Kejati Jabar beralasan uang tersebut bukan suap, melainkan cicilan penggantian kerugian negara oleh terdakwa Jajang.

"Yang ditemukan KPK di ruang inisial DR itu adalah bagian dari uang pengganti secara keseluruhan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Remon Ali saat dihubungi, Rabu (13/4/2015) malam.

Remon mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi anggaran BPJS di Subang sekitar Rp 4,7 miliar. (baca: Kejati Jabar Sebut Uang yang Disita KPK Bukan Barang Bukti Suap)

Diakui Remon saat ini pihak Jajang salam proses pengembalian kerugian negara secara bertahap.

Ia menganggap bahwa kemungkinan jaksa tidak mengetahui asal usul uang yang diberi kepadanya sehingga dianggap uang suap.

Menurut Remon, dari Rp 4,7 miliar kewajiban uang pengganti, Jajang selaku terdakwa telah mengembalikan uang sekira Rp 900 juta.

Kompas TV Bupati Subang Resmi Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com