JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang sebagai saksi.
Sebelumnya, Sudung telah diperiksa terkait dugaan percobaan suap PT Brantas Abipraya (BA) ke Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara.
"Besok dia diperiksa KPK," ujar Widyo di kantornya, Rabu (13/4/2016).
Selain di KPK, Sudung juga sebelumnya diperiksa tim klarifikasi di Jamwas untuk melihat adanya pelanggaran etika. Menurut Widyo, belum ada rencana memeriksa Sudung lagi dalam waktu dekat. Ia pun enggan membeberkan hasil pemeriksaan Sudung sebelumnya.
"Tunggu saatnya nanti akan diberitahukan lebih lanjut," kata Widyo.
(Baca: Periksa Aspidsus dan Kajati DKI Jakarta, Apa yang Digali Jamwas Kejagung?)
Nama Sudung mencuat setelah adanya tangkap tangan terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, serta seorang pihak swasta bernama Marudut Pakpahan.
Sudung dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu diperiksa usai KPK menangkap tangan tiga orang tersebut.
Perkara yang yang ditangani Kejati DKI Jakarta terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata Abipraya. Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
Dari tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. Uang itu diduga akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan tersebut.