Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS: Dikuliahkan sampai S-3 Pun, Fahri Enggak Bisa Diubah

Kompas.com - 06/04/2016, 13:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Tubagus Soemandjaja, mengatakan, partainya tidak mempunyai pilihan selain memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang kepartaian.

Pemecatan diputuskan karena PKS mempunyai aturan agar anggotanya menjaga kesantunan dan tidak bersikap berlawanan dengan kebijakan partai.

Sementara itu, Fahri justru mempunyai sikap kritis yang kerap membuatnya bicara provokatif dan bertentangan dengan garis kebijakan PKS. Sikap Fahri itu, kata dia, tidak bisa diubah. (Baca: PKS Sudah Tentukan Pengganti Fahri Hamzah sebagai Pimpinan DPR)

"Dikuliahin sampai S-3 juga, dia enggak bisa diubah. Cuma ini partai punya aturan harapan, dan enggak semua aturan tertulis. Ada aturan yang disepakati bersama," kata Soemandjaja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2016).

Soemandjaja menjadi salah satu politisi PKS yang terlibat langsung proses pemecatan Fahri. Sebagai mantan anggota Pansus Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dia ikut dihadirkan saat Fahri disidang oleh PKS.

Fahri yang saat itu diminta mundur dari Wakil Ketua DPR menolak karena khawatir akan ada kocok ulang, dan PKS akan kehilangan kursi. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Namun, Soemandjaja memberikan kepastian bahwa tak ada kocok ulang jika Fahri mundur. Soemandjaja juga sempat diminta untuk merancang surat pengunduran diri Fahri.

Namun, Fahri menolak menandatangani surat itu. Setelah melewati proses di Badan Penegak Disiplin Organisasi dan Majelis Takhim PKS, Fahri pun akhirnya dipecat dari partai tersebut.

"Saya sebenarnya saat itu menangis. Saya sangat dekat dengan Fahri. Saya kenal Fahri saat awal-awal di UI. Mungkin saya orang yang banyak ngobrol berdua dengan beliau," kata Soemandjaja.

Meski dipecat, pimpinan DPR berpendapat bahwa keputusan PKS itu tidak bisa langsung dieksekusi. Pasalnya, Fahri melawan lewat jalur hukum.

Fahri menggugat tiga pihak ke pengadilan. Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)

Kompas TV Fahri Sebut PKS Melawan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com