Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ekstradisi Buronan AS yang Dijerat Perkara Terorisme

Kompas.com - 01/04/2016, 07:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyerahkan Lim Tong Nam (LYN) alias Steven Lim, warga negara Singapura yang menjadi buronan Amerika Serikat.

Eksekusi telah dilakukan Kamis (31/3/2016) kemarin oleh jaksa kepada US Marshall yang mewakili AS.

Steven dibawa dari Bandara Hang Nadim, Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kemudian, penyerahan fisik dilakukan di Posko II Kejaksaan Agung RI, Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya dibawa menuju Amerika Serikat.

"LYN dimintakan ekstradisinya oleh Pemerintah Amerika Serikat atas kejahatan-kejahatannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, melalui siaran pers.

Ada pun sejumlah kejahatan yamg membuat Steven menjadi buronan AS yaitu persekongkolan untuk menipu AS, penyelundupan bahan peledak, ekspor ilegal ke Iran, berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu, serta memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.

Penetapan ekstradisi atas Steven sebenarnya sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 20 April 2015.

Namun, ekstradisi baru bisa dilakukan saat ini karena prosesnya memakan waktu yang panjang.

Presiden juga sudah mengeluarkan surat keputusannya mengenai ekstradisi ini pada 1 Februari 2016 lalu.

"Keberhasilan perkara ekstradisi ini membuktikan bahwa Indonesia serius dalam memenuhi permintaan ekstradisi dari negara sahabat, meskipun belum memiliki perjanjian ekstradisi," kata Amir.

Jaksa Agung memberi pertimbangan kepada presiden dari aspek adanya kejahatan ganda dalam kasus Steven.

Artinya, perbuatan yang dilakukan Steven pada dasarnya juga merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana di Indonesia.

Sehingga permintaan ekstradisi tersebut memenuhi tes dual criminality dan presiden menyetujui mengeluarkan surat keputusan ekstradisi.

Amir memastikan bahwa Indonesia akan menindak tegas pelaku kejahatan di luar negeri yang bersembunyi di tanah air seperti yang dilakukan Steven.

"Indonesia bukanlah surga bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri," kata Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com