Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemufakatan Jahat Tidak Jelas, Kejagung Mengaku Tak Mampu Panggil Riza Chalid

Kompas.com - 28/03/2016, 17:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih menunggu kehadiran pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk dimintain keterangannya terkait dugaan pemufakatan jahat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengakui pihak kejaksaan tidak dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza.

"Masih tetap tahap penyelidikan belum ada upaya paksa sehingga jika pak Riza tidak bersedia, tidak bisa dipaksa," ujar Amir melalui pesan singkat, Senin (28/3/2016).

Meski begitu, pemeriksaan Riza penting dalam penyelidikan ini karena diduga terlibat dalam percakapan antara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.

Penyelidik sudah tiga kali memanggil Riza untuk dimintai keterangan. Namun, Riza selalu mangkir dan tidak diketahui keberadaannya. Meski begitu, Amir tidak mengetahui apakah saat ini penyelidik masih akan memanggil Riza.

(Baca: Lambat Usut Kasus Pemufakatan Jahat, Kejagung Bisa Dinilai Masuk Angin)

"Belum ada info tentang hal tersebut," kata dia.

Amir mengatakan, penyelidikan terbilang lama karena tim kejaksaan perlu menganalisis keterangan sejumlah orang yang sudah diperiksa. Mereka yang sudah dipanggil Kejaksaan Agung yaitu Novanto dan Maroef, serta beberapa saksi ahli.

Ia tidak menargetkan kapan nasib perkara ini akan ditentukan, apakah naik penyidikan atau dihentikan.

"Kita sabar dulu tunggu hasil analisa tim penyelidik," kata Amir.

Hingga saat ini, Amir belum mengetahui siapa lagi yang akan diperiksa untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini.

(Baca: Riza Chalid Terus Mangkir, Kejaksaan Pakai Cara Lain agar Dapat Lakukan Pemeriksaan)

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin.

Dalam pertemuan itu diduga terdapat permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ketika kasus itu diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan terkait masalah etika, Riza tidak memenuhi panggilan. Saat itu, menurut pemerintah, Riza berada di luar negeri. Akhirnya, MKD memutuskan untuk tidak meminta keterangan Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com