Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain untuk Data Pemilih Pemilu, Apa Urgensi Buku Pokok Pemakaman?

Kompas.com - 28/03/2016, 17:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia, pelaporan kematian dinilai masih sangat rendah. Tak sedikit orang yang sudah meninggal tak memiliki akta kematian.

Padahal, kepemilikan akta kematian penting, salah satunya berkaitan dengan keperluan pemilihan umum. Pasalnya, akta kematian menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mencoret nama seseorang dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4).

Dengan dicoretnya nama seseorang dari DP4, maka ia tak akan kembali diikutsertakan sebagai pemilih dalam Pemilu. Karena itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri tengah mengupayakan terobosan Buku Pokok Pemakaman sehingga setiap pemakaman diharuskan memiliki buku tersebut.

Dengan adanya buku itu, maka setiap yang meninggal akan otomatis terdaftar dan terlaporkan ke Dinas Dukcapil. Selain untuk keperluan Pemilu, ada urgensi lain dari Buku Pokok Pemakaman.

Plt Direktur Pencatatan Sipil Anny Julistiani menjelaskan, jika akta kematian tak diurus maka akan berdampak pada kesulitan keluarga untuk mengurus hak waris, hak pensiun, hingga penyaluran santunan.

Dengan adanya Buku Pokok Kematian, akan ada pihak yang rutin dan rajin mencatat pelaporan kematian. Jika pelaporan kematian tak dicatat dengan rapi, kata Anny, santunan pun dikhawatirkan tak tepat sasaran.

"Pemberian santunan rentan dimanipulasi. Berkurang hak-haknya bagi orang yang memang berhak. Karena ada yang meninggal dikasih lagi," ujar Anny di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

Adapun buku pemakaman ini ditujukan pada pemakaman yang dikelola Dinas Pemakaman. Namun tak menutup kemungkinan dinas juga akan mencatat pemakaman-pemakaman pribadi.

Sementara untuk anggarannya, Anny menjelaskan, belum dicanangkan dari pusat melainkan dari pemerintah kabupaten/kota.

"Kenapa harus melalui tempat-tempat pemakaman di wilayah masing-masing kabupaten/kota? Karena selama ini sudah ada yang mengatur pencatatan ini di RT/RW namun belum berjalan. Ini masih sangat rendah," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com