JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengaku sudah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan untuk menyelidiki soal tewasnya terduga teroris Siyono.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menganggap ada pelanggaran HAM dalam kematian Siyono.
"Saya sudah minta Propam periksa. Mungkin bisa koordinasi dengan Kontras di mana yang melanggar HAM itu," ujar Badrodin di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Badrodin enggan langsung menyebut adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kematian Siyono sebelum penyelidikan Propam selesai.
Menurut dia, bisa jadi memang ada pelanggaran di sana, namun belum bisa ditarik kesimpulan dengan cepat. (baca: Polisi Akui Lalai Kawal Terduga Teroris yang Ditangkap di Yogya)
"Bisa jadi, tapi apakah itu pelanggaran hukum soal dibungkam. Kecuali dibungkam, mulut dijahit, itu melanggar hukum," kata Badrodin.
Kontras menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, dalam kasus penangkapan Siyono.
"Tidak ada surat dari Densus kalau upaya (penangkapan) itu sah, tidak ada surat penangkapan, apalagi surat penggeledahan," ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras Satrio Wiratari, di Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Siyono adalah seorang terduga teroris di Klaten, Jawa Tengah. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan, Siyono sempat menyerang polisi di mobil. Pergulatan itu yang menyebabkan Siyono meninggal dunia.
Menurut Wira, saat Siyono ditangkap pada 8 Maret 2016, anggota Densus tidak menunjukkan surat penangkapan dan penahanan. (baca: Kontras: Densus 88 Langgar Hukum dalam Kasus Siyono)
Kemudian, saat melakukan penggeledahan di kediaman Siyono, anggota Densus juga tidak menunjukkan surat penggeledahan.
Wira mengatakan, penangkapan yang tidak jelas tersebut menyulitkan keluarga untuk meminta bantuan hukum. (baca: Polri: Terduga Teroris yang Meninggal Sempat Pukul Polisi)
Selain itu, orangtua Siyono juga diintimidasi untuk menandatangani surat yang berisi pernyataan bahwa keluarga tidak akan menuntut dan melakukan upaya hukum.
Pola serupa ternyata tidak hanya terjadi dalam kasus yang menimpa Siyono dan keluarganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.