Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Densus 88 Langgar Hukum dalam Kasus Siyono

Kompas.com - 26/03/2016, 15:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, dalam kasus penangkapan Siyono.

Densus 88 melanggar hukum acara pidana, "Tidak ada surat dari Densus kalau upaya (penangkapan) itu sah, tidak ada surat penangkapan, apalagi surat penggeledahan," ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras Satrio Wiratari,  di Jakarta, Sabtu (26/3/2016).

Siyono adalah seorang terduga teroris di Klaten, Jawa Tengah. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan, Siyono sempat menyerang polisi di mobil.  Pergulatan itu yang menyebabkan Siyono meninggal dunia.

Menurut Wira, saat Siyono ditangkap pada 8 Maret 2016, anggota Densus tidak menunjukkan surat penangkapan dan penahanan.

Kemudian, saat melakukan penggeledahan di kediaman Siyono, anggota Densus juga tidak menunjukkan surat penggeledahan.

Wira mengatakan, penangkapan yang tidak jelas tersebut menyulitkan keluarga untuk meminta bantuan hukum.

Selain itu, orangtua Siyono juga diintimidasi untuk menandatangani surat yang berisi pernyataan bahwa keluarga tidak akan menuntut dan melakukan upaya hukum.

Pola serupa ternyata tidak hanya terjadi dalam kasus yang menimpa Siyono dan keluarganya.

Pada Desember 2015, Kontras menemukan adanya pelanggaran yang sama dalam penangkapan dua terduga teroris oleh Densus 88 di Solo, Jawa Tengah.

Kedua orang tersebut, yakni AP dan NS ditangkap tanpa alasan yang jelas.

Keduanya ditahan tanpa menjalani penyidikan atau proses BAP, juga tidak disertai dengan surat penetapan sebagai tersangka.

Kemudian, karena ada pihak keluarga yang menuntut agar keduanya dibebaskan, pihak Densus 88 melepaskan AP dan NS.

Meski demikian, keduanya diharuskan menandatangani surat yang menjelaskan bahwa mereka berstatus tersangka.

"Padahal Densus adalah kesatuan khusus. Dasar hukum mereka berlapis-lapis. Mereka punya Perppu soal Terorisme dan Peraturan Kapolri yang seharusnya menjamin Densus lebih taat hukum," kata Wira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com