Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Penyidik dan Penuntut dalam KUHAP Dinilai Belum Terintegrasi

Kompas.com - 27/03/2016, 22:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Pancasila, Reda Mantovani berpendapat bahwa saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum mengatur secara jelas mengenai pola koordinasi penyidik dengan penuntut umum dalam proses prapenuntutan.

Menurutnya pengaturan yang ada saat ini telah menjadi salah satu sumber permasalahan dari sistem peradilan pidana di Indonesia, yaitu terbukanya ruang kesewenang-wenangan penyidik. Hal ini juga dianggapnya berpotensi menimbulkan peristiwa salah tangkap, kriminalisasi, dan juga korupsi di kalangan aparat penegak hukum.

Salah satu akar masalahnya, menurut Reda adalah prinsip pengkotak-kotakan fungsi, terutama antara penyidik dengan penuntut umum dalam KUHAP. Fungsi tersebut tidak terintegrasi antar satu fungsi dengan fungsi yang lain.

Padahal, apabila mengacu pada prinsip sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan praktik internasional, fungsi tersebut seharusnya terintegrasi.

"Sistem peradilan pidana Indonesia hanya terpadu dalam konteks berkas perkara saja," ujar Reda saat menggelar konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).

Ia melanjutkan, dengan tidak adanya koordinasi terpadu mengakibatkan penuntut umum tidak mengetahui kapan dan bagaimana cara penyidik melakukan penyidikan. Penuntut umum hanya mengetahui proses penyidikan di ujung saja, ketika berkas sudah diserahkan oleh penyidik.

Menurut Reda, fakta ini juga mengakibatkan "bolak-balik" berkas antara penyidik dengan penuntut umum dan perkara yang menggantung tanpa batas waktu. Akibatnya muncul ketidakpastian hukum sekaligus pelanggaran dalam suatu proses peradilan pidana.

"Seharusnya, pembatasan terhadap suatu hak asasi manusia harus dinyatakan secara rinci dalam undang-undang," pungkasnya.

Sementara itu, Choky Ramadhan dari Masyarakat Pemantau Peradilan Pidana bersama beberapa pihak lainnya telah mengajukan permohonan uji materi terhadao beberapa pasal dalam KUHAP kepada Mahkamah Konstituai. Pasal-pasal yang diuji tersebut terkait pola koordinasi penyidik dengan penuntut umum dalam proses peradilan pidana atau yang dikenal dengan proses prapenuntutan.

Choky Ramadhan mengatakan bahwa urgensi dari pengujian ini adalah untuk memotong fenomena bolak-balik berkas perkara yang kerap terjadi antara penyidik dengan penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com