Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Kepastian Hukum, Peran Penuntut Umum dalam Penyidikan Perlu Diperkuat

Kompas.com - 27/03/2016, 21:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, Kompas.com - Uji Materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan untuk menyelesaikan kebiasaan bolak-balik berkas perkara yang kerap terjadi antara penyidik dengan penuntut umum.

Hal itu diungkapkan salah satu pemohin uji matetri terhadap UU tersebut, Choky Ramadhan. Pasal yang diuji materi terkait pola koordinasi penyidik dengan penuntut umum dalam proses peradilan pidana atau yang dikenal dengan proses prapenuntutan.

Dalam praktiknya, bolak-balik (pengembalian) berkas perkara tersebut dapat terjadi sampai beberapa kali.

"Bahkan proses penyidikan yang ditandai oleh penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bersifat tidak wajib, seringkali tidak diserahkan ke penuntut umum," ujar Choky, yang juga bertindak sebagai Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Pidana, saat menggelar konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, fenomena bolak-balik berkas perkara antar penyidik dengan penuntut umum terjadi karena terbatasnya peran penuntut umum dalam proses penyidikan perkara.

Seharusnya, menurut Choky, jaksa penuntut umum juga mempunyai kewenangan dalam proses penyidikan sebuah perkara karena jaksa yang akan melakukan proses penuntutan di pengadilan.

Selama ini, proses penyidikan hanya menjadi wewenang penyidik. Jaksa penuntut umum tidak memiliki wewenang mengontrol maupun mengawasi bagaimana proses penyidikan itu berjalan.

"Akibatnya Jaksa tidak mengetahui apakah proses penyidikan itu sudah sesuai dengan prosedur atau tidak," ungkapnya.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga tidak mengatur secara jelas mengenai batas berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan dari penuntut umum ke penyidik atau sebaliknya.

Ketidakjelasan mengenai batas ini, kata Choky berpotensi melanggar hak tersangka sekaligus membuka ruang praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur penegak hukum.

Salah satu jalan pembenahannya, menurut Choky, yakni dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai pola koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum. Dalam KUHAP perlu ada penguatan peran penuntut umum sebagai pengendali perkara.

"Jika tidak diperkuat mengenai kewenangan penuntut umum dalam melakukam koordinasi dengan penyidik, maka penyidikan jadi berlarut-larut. Proses penetapan tersangka pun jadi berlarut-larut. Artinya tidak ada kepastian hukum," pungkasnya.

Pada tahun 2015 beberapa pemohon yang terdiri dari Choky Ramadhan, Usman Hamid, Carolus Tuah, dan Andro Supriyanto mengajukan permohonan uji materi kepada MK mengenai beberapa pasal dalam KUHAP. Pasal-pasal terkait prapenuntutan yang diuji antara lain Pasal 109 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 138 ayat (2), Pasal 139, dan Pasal 14 huruf i KUHAP.

Pasal- pasal tersebut dinilai telah menjadi salah satu sumber permasalahan sistem peradilan pidana di Indonesia, terbukanya ruang kesewenang-wenangan penyidik dalam tahap penyidikan, kriminalisasi, hingga korupsi di kalangan aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com