Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Densus 88 Langgar Hukum dalam Kasus Siyono

Kompas.com - 26/03/2016, 15:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, dalam kasus penangkapan Siyono.

Densus 88 melanggar hukum acara pidana, "Tidak ada surat dari Densus kalau upaya (penangkapan) itu sah, tidak ada surat penangkapan, apalagi surat penggeledahan," ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras Satrio Wiratari,  di Jakarta, Sabtu (26/3/2016).

Siyono adalah seorang terduga teroris di Klaten, Jawa Tengah. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan, Siyono sempat menyerang polisi di mobil.  Pergulatan itu yang menyebabkan Siyono meninggal dunia.

Menurut Wira, saat Siyono ditangkap pada 8 Maret 2016, anggota Densus tidak menunjukkan surat penangkapan dan penahanan.

Kemudian, saat melakukan penggeledahan di kediaman Siyono, anggota Densus juga tidak menunjukkan surat penggeledahan.

Wira mengatakan, penangkapan yang tidak jelas tersebut menyulitkan keluarga untuk meminta bantuan hukum.

Selain itu, orangtua Siyono juga diintimidasi untuk menandatangani surat yang berisi pernyataan bahwa keluarga tidak akan menuntut dan melakukan upaya hukum.

Pola serupa ternyata tidak hanya terjadi dalam kasus yang menimpa Siyono dan keluarganya.

Pada Desember 2015, Kontras menemukan adanya pelanggaran yang sama dalam penangkapan dua terduga teroris oleh Densus 88 di Solo, Jawa Tengah.

Kedua orang tersebut, yakni AP dan NS ditangkap tanpa alasan yang jelas.

Keduanya ditahan tanpa menjalani penyidikan atau proses BAP, juga tidak disertai dengan surat penetapan sebagai tersangka.

Kemudian, karena ada pihak keluarga yang menuntut agar keduanya dibebaskan, pihak Densus 88 melepaskan AP dan NS.

Meski demikian, keduanya diharuskan menandatangani surat yang menjelaskan bahwa mereka berstatus tersangka.

"Padahal Densus adalah kesatuan khusus. Dasar hukum mereka berlapis-lapis. Mereka punya Perppu soal Terorisme dan Peraturan Kapolri yang seharusnya menjamin Densus lebih taat hukum," kata Wira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com