Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajibkan LHKPN dalam Tatib, DPRD Jateng Dinilai Pelopor Integritas

Kompas.com - 22/03/2016, 15:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah memasukkan kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke dalam tata tertib DPRD.

Hal tersebut membuat DPRD Jateng disebut sebagai parlemen yang mempelopori integritas antikorupsi.

"Pak Gubernur dan teman-teman eksekutif yang lain demikian melaju ke depan, tentunya kami dari DPRD juga tidak ingin ketinggalan," ujar Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Menurut Setyabudi, DPRD Jateng mendukung KPK dalam mewajibkan pejabat negara menyerahkan LHKPN.

Pada prinsipnya, menurut Setyabudi, DPRD Jateng ingin mengedepankan tiga hal, yakni transparansi, akuntabel, dan aspiratif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Pemerintah Provinsi dan DPRD Jateng dalam menguatkan integritas antikorupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, hal serupa akan dilakukan di wilayah-wilayah lain di Indonesia.

"KPK dalam hal ini mendampingi, mengawal, mudah-mudahan dalam perjalanannya nanti, Jateng menjadi pelopor pertama penegakan integritas. Konsep ini tentu saja akan disebarkan pada banyak teman-teman di provinsi lain," ujar Agus Rahardjo.

Sebelumnya, KPK melaporkan bahwa sebanyak 75 persen anggota DPRD se-Indonesia belum menyerahkan LHKPN.

Sementara, untuk anggota DPR RI, sebanyak 13 persen anggotanya belum melaporkan jumlah harta kekayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com