Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Keberatan jika RUU PUB Beri Peluang Munculnya Aliran Sesat dan Agama Baru

Kompas.com - 19/03/2016, 21:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia menyambut baik inisiatif Kementerian Agama dalam menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Namun, MUI keberatan jika RUU PUB itu memberikan peluang munculnya agama-agama baru dan aliran-aliran sesat.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Muhammad Baharun mengatakan, kecemasan MUI atas munculnya UU PUB nanti akan menjadi justifikasi tindakan tirani minoritas untuk melakukan apa saja.

"Lihat tujuannya dulu. Kekhawatiran MUI nanti akan muncul pengakuan-pengakuan agama baru dan aliran-aliran sesat diakui atas nama perlindungan agama. Ahmadiyah yang sudah dinyatakan sesat, malah dibilang MUI melanggar HAM," ujar Baharun seusai menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Sabtu (19/3/2016).

Baharun berpendapat bahwa aliran-aliran sesat yang selama ini muncul di Indonesia justru menjadi sumber kerepotan umat beragama dan munculnya tindakan intoleransi.

"Ketakutan di majelis jangan sampai UU memberikan perlindungan terhadap aliran sesat. Jangan malah memunculkan sikap intoleransi. Toleransi itu harus ada kesepahaman dari kedua pihak," kata dia.

Akhir bulan lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Kemenag tengah menyiapkan RUU PUB. Ia berharap RUU tersebut dapat selesai tahun ini sehingga tahun depan sudah bisa dibahas di DPR.

Secara umum, Lukman menyebutkan poin-poin RUU tersebut, di antaranya tentang bagaimana penganut keyakinan di luar enam agama saat ini (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu) bisa mendapatkan hak-hak keyakinannya.

"Khususnya perlindungan terkait kehidupan keagamaan mereka," kata Lukman, (23/2/2016).

Selain itu, akan dibahas pula tentang paham-paham yang bertolak belakang dengan pokok ajaran yang dianut oleh warga mayoritas.

Menurut Lukman, poinnya adalah bagaimana kepercayaan tersebut dapat didefinisikan sebab masih ada sebagian pihak yang menghendaki bahwa kepercayaan harus diakui sebagai bagian dari agama. Akan tetapi, penganut aliran kepercayaan tertentu ada yang mengatakan bahwa kepercayaan tak bisa dikaitkan dengan agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com