Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perberat Syarat Calon Independen Diragukan Berlaku 2017

Kompas.com - 17/03/2016, 18:59 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Maarif Institute, Ahmad Imam Mujadid Rais, meragukan pemerintah dan DPR akan meloloskan syarat yang memperberat calon independen untuk maju dalam pemilihan kepala daerah 2017 mendatang.

Menurut Rais, jika dilihat dari proses legislasi, maka akan memakan waktu yang cukup lama, dari mulai masuk lembaran negara hingga sosialisasinya. Sedangkan Pilkada serentak akan segera digelar.

"Saya kira dari sisi proses legislasi, akan ada proses yang panjang. Pilkada tinggal setahun lagi. Saya menduga perubahan UU Pilkada itu tidak akan diberlakukan pada 2017," ujar Rais, Kamis (17/3/2016).

Sementara itu jika dilihat dari proses politik, juga tidak memungkinkan. Mengingat saat ini, dalam konteks Pilkada Jakarta, beberapa partai politik sudah memberikan dukungan pada salah satu calon gubernur DKI, yakni Ahok.

Hal tersebut akan membuat proses negosiasi di DPR akan semakin alot dan memakan waktu. Proses perundang-undangan itu dinilai akan memakan waktu lama.

"Belum lagi proses negosiasi di DPR akan panjang," ucapnya.

Selain itu, kata Rais, ada faktor lain yang bisa membuat DPR mengurungkan niatnya, yaitu dukungan dari masyarakat terhadap calon-calon independen.

"Wacana ini jelas dibuat untuk menjegal Ahok dan calon di daerah lain dari jalur perseorangan. Itu menurut saya tidak akan mudah apalagi melihat besarnya dukungan masyarakat dan dari beberapa partai," ucapnya.

Komisi II DPR RI mewacanakan ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang.

Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Timbul wacana di kami bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kami naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).

Ada dua model yang diwacanakan. Syarat dukungan pertama adalah 10-15 persen dari DPT atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com