Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: 3.500 Izin Pertambangan Bermasalah Belum Dicabut

Kompas.com - 15/03/2016, 16:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pihaknya kini tengah menggalakkan gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam.

Hal tersebut dikarenakan sektor itu rawan dikorupsi terutama dalam hal perizinan. Ia menyebutkan, sejauh ini KPK telah menemukan 5.000 izin pertambangan bermasalah.

Dari hasil komunikasi yang dilakukan antara KPK dengan kepala daerah, baru 1.500 izin pertambangan bermasalah yang sudah ditindaklanjuti.

"KPK sudah mendorong supaya yang tidak clean and clear, izin tambangnya dicabut atau di-freeze. Yang baru dikerjakan 1.500 izin," kata Laode saat menjadi pembicara dalam seminar nasional Anti-Corruption and Democracy Outlook 2016 di Jakarta, Selasa (15/3/2016).

KPK pun mendorong agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera mencabut izin pertambangan yang masih bermasalah.

"Kami beri waktu sampai Mei untuk yang 3.000 lebih itu dicabut," kata dia.

Ia menambahkan, banyak perusahaan tambang yang justru tidak memberikan manfaat besar terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan. Mereka justru hanya menikmati hal negatif atas keberadaan mereka.

"Terhadap lingkungannya tidak perhatian, bahkan mereka pakai merkuri, jadi hanya merusak. Orang di sekitar itu hanya terima sakitnya saja, keuntungan ekonominya tidak. Keuntungan itu hanya dinikmati segelintir oranh saja, seperti bupati," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com