Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Penahanan Terduga Teroris Selama 6 Bulan Dinilai Akan Ciptakan Ketakutan

Kompas.com - 08/03/2016, 19:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat terorisme dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyoroti salah satu poin revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Usulan revisi itu terkait kewenangan penegak hukum menempatkan seseorang yang diduga pelaku terorisme pada suatu tempat selama enam bulan.

Ketentuan ini dinilai berpotensi menciptakan ketakutan di masyarakat.

"Pemerintah jangan sampai berkontribusi atas munculnya lingkaran ketakutan masyarakat karena respons agresif penegak hukum terhadap ancaman teroris yang mengarah kepada pelanggaran aturan dan sistem keamanan yang berlaku," ujar Harits kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2016).

Poin revisi itu, menurut Harits, terkesan ingin memberikan kewenangan lebih luas kepada aparat penegak hukum.

Namun, wewenang tersebut berpotensi menciptakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

"Tindakan terorisme harus dicegah dan dihilangkan, semua sepakat. Tapi bukan berarti karena alasan klise terorisme adalah extraordinary crime sehingga dengan longgar membuat UU yang melegitimasi tindakan represif," ujar Harits.

Belajar dari pengalaman 10 tahun terakhir, lebih dari 40 orang menjadi korban salah tangkap dan lebih dari 120 orang meninggal dunia di luar proses peradilan.

Ada pula mereka yang mengalami penyiksaan selama penyidikan.

Oleh karena itu, Harits meminta agar pembahasan di DPR dilakukan dengan hati-hati dan melihat secara jernih persoalan ini.

"Perlu berbagaai masukan dari masyarakat dan perspektif yang lebih luas agar produk UU tak kontraproduktif. Alih-alih menyelesaikan isu terorisme tapi justru melahirkan state terorism karena tidak proporsional dalam menghadapi isu terorisme itu sendiri," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com