JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memutuskan akan memecat Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, melakukan pemecatan tidak bisa sewenang-wenang dilakukan.
"Ada asas praduga tak bersalah juga. Kalau dia punya jabatan, kemudian nanti terdakwa, baru kita Plt-kan. Ini kan baru tersangka," ujar Tjahjo di kantor DPD RI, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Dudy juga masih bisa bekerja sepanjang belum ditahan KPK. Jika sudah ditahan, Dudy akan dinonaktifkan karena tak bisa lagi efektif bekerja.
Tjahjo mengatakan, ia tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Ia masih akan mempelajari kasus yang menjerat anak buahnya itu.
"Saya sedang mencari data. Masalahnya apanya, apakah mark up pembangunannya, apakah tanahnya," kata Tjahjo.
Tjahjo menyerahkan urusan hukum sepenuhnya ke KPK. Sekitar tiga minggu sebelumnya, ia mengetahui bahwa KPK serius menangani dugaan korupsi gedung IPDN ini.
Ia yakin, penetapan tersangka oleh KPK didasari alat bukti yang cukup.
"Kami mau nunggu dulu detailnya gimana. Saya sebagai menteri mempersilakan saja," kata dia.
Dudy diduga melakukan tindak pidana saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri.
Adapun total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar. Sementara total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero berinisial BRK sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.