Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tolak Anggota Komisi V DPR yang Ingin Kembalikan Suap

Kompas.com - 01/03/2016, 20:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengembalian uang yang diduga suap oleh anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, uang yang dilaporkan senilai 305.000 dollar Singapura.

"Setelah dilakukan analisa dan koordinasi, diputuskan untuk ditolak karena terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Giri saat dihubungi, Selasa (1/3/2016).

Namun, Giri enggan mengungkap pertimbangan KPK untuk menolak pengembalian uang. Padahal, dalam kasus lainnya, sejumlah saksi bisa mengembalikan uang yang dia terima terkait suatu tindak pidana korupsi.

Giri mengatakan, Budi melalui pengacaranya mengembalikan uang tersebut pada 1 Februari 2016. Namun, KPK menolaknya.

(Baca: Ada Tersangka Baru Kasus Damayanti di KPK, Ini Anggota DPR yang Pernah Diperiksa)

"Uang tersebut kemudian disita penyidik KPK pada tgl 10 Februari 2016," kata Giri.

Menurut Giri, selain Budi, tidak ada anggota DPR lain yang mengembalikan uang diduga suap ke KPK. Giri enggan berkomentar saat disinggung penolakan pengembalian uang dengan adanya penetapan tersangka baru oleh KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan bahwa KPK segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti. Tersangka baru itu berasal dari pihak swasta dan anggota DPR.

Namun, KPK belum menyebut nama siapa saja tersangka baru itu. Budi pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pihak Swasta sebagai Tersangka Baru Kasus Damayanti)

Dalam kasus ini, KPK menduga Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat dan dikejar KPK itu. Dalam kasus ini, pejabat PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir memberi Damayanti dan dua rekannya, Julia dan Dessy uang masing-masing 33.000 dollar Singapura.

Uang itu merupakan bagian dari suap agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com