Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Segera Beri Sanksi Ivan Haz

Kompas.com - 01/03/2016, 11:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, telah mendapatkan informasi mengenai penahanan Anggota DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz.

Ivan ditahan di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam, karena kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya. 

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR saat ini tengah memproses dugaan pelanggaran etik dalam kasus Ivan.

Agus berharap, hasil dari proses di MKD akan keluar dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan hasilnya tidak lama lagi, karena panel itu masa kerjanya adalah satu bulan walaupun nanti bisa diperpanjang. Tapi kami menyarankan seyogyanya sebulan sudah ada putusan," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Beberapa waktu lalu, MKD telah membentuk tim panel yang terdiri dari 3 orang anggota MKD dan 4 orang pakar dari masyarakat.

Agus menjelaskan, tim panel dibentuk jika anggota Dewam diduga kuat melanggar etika dan kehormatan Dewan dengan sanksi berat.

"Sudah dibentuk panel berarti dugaan pelanggaran berat. Panel ini sekarang sedang bekerja," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Ivan Haz, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.

Dia ditahan hingga 20 hari ke depan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, alasan penahanan anak mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz tersebut karena alasan obyektif dan subyektif. 

"Penahanan kami lakukan karena alasan obyektif. Pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi. Alasan subyektif, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com