Pertama, Mendagri meyakini, KIA ini akan membuat pelayanan publik bagi anak di bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi, dan transportasi menjadi lebih mudah.
"Layanan publik lebih praktis tinggal tunjukan KIA tanpa perlu menunjukkan akta lahir atau KK (kartu keluarga)," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/2/2016).
Selain itu, Mendagri juga mengaku ingin mengadopsi inovasi yang sudah berjalan di sejumlah daerah. Sebelum KIA diberlakukan secara nasional tahun ini, sudah ada 10 daerah kabupaten atau kota yang sudah menerapkan lebih dulu inovasi daerah dalam memenuhi hak anak.
Daerah tersebut adalah Yogyakarta, Malang, Depok, Pangkal Pinang, Makassar, Bantul, Bangka tengah, Kota Balikpapan dan Kota Solo.
"Inovasi daerah yang bagus ini kemudian diakomodasikan ke dalam Permendagri 2 tahun 2016 tentang KIA agar dapat berlaku nasional dengan standar yang sama baik dalam bentuknya maupun elemen datanya," kata dia.
Untuk tahun 2016 ini, pemerintah telah menetapkan 50 daerah sebagai tempat pelaksanaan awal yang dilanjutkan terus ke semua daerah sampai tuntas di 514 kabupaten/kota.
Anggaran yang disediakan untuk tahun 2016 sebesar Rp 8,7 miliar untuk sosialisasi pelatihan dan penyediaan blanko KIA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.