Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Forum Guru Besar Sampaikan Surat Penolakan Revisi UU KPK ke Jokowi

Kompas.com - 22/02/2016, 17:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 100 guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyatakan penolakannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Surat penolakan itu rencananya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara, Selasa (23/2/2016) besok pukul 17.00 WIB.

"Rencananya besok pukul 5 sore akan kami serahkan surat penolakan kami terhadap revisi UU KPK," ujar Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Selain Firmanzah, hadir lima guru besar dari perguruan tinggi lainnya, yaitu Profesor Dr Ir Giyatmi, MSi (Universitas Sahid Jakarta), Profesor Dr Edy Suandi Hamid (Universitas Islam Indonesia), Profesor Dr Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia), Profesor Dr EKS Harini Muntasib (Institut Pertanian Bogor), dan Profesor Dr Didik Suharjito (Institut Pertanian Bogor).

Kelimanya mengutarakan pendapatnya terkait kinerja KPK dan alasan penolakan mereka terhadap revisi tersebut.

"Saya kira yang ditangani KPK selama ini cukup efektif. Oleh karena itu kami sangat khawatir revisi ini mengurangi kekuatan KPK. Kami harap tidak terjadi pelemahan," kata Didik Suharjito.

"Bagi kami KPK yang kuat adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu, ketika kita lihat ada gejala, bahkan fakta, akan ada pelemahan kita sangat respon untuk melakukan penolakan revisi," tutur Edy Suandi Hamid.

Para guru besar berpendapat bahwa upaya revisi UU KPK merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana. Mereka menilai, upaya revisi UU KPK ini tanpa didasari semangat antikorupsi.

Karena masih banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia, kata dia, para guru besar menilai perlunya KPK untuk dipertahankan dan diperkuat. 

KPK, menurut mereka, tidak seharusnya dilemahkan melalui upaya semacam revisi UU KPK. 

Keberadaan KPK juga dinilai dapat membantu Presiden untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat untuk menunda revisi UU KPK. Kesepakatan dibuat dalam pertemuan Jokowi dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi di DPR, Senin (22/2/2016).

(Bawa: Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK)

Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, banyak unsur di masyarakat yang tidak paham dengan substansi revisi UU itu sehingga perlu sosialisasi lebih lanjut.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah dan DPR Tunda Revisi UU KPK)

"Ini kan simpang siur. Ada yang begini, ada yang begitu, yang enggak ada sama sekali dalam agenda DPR dan pemerintah. Itu semua entah kena isunya dari mana, saya juga enggak tahu," ujar Ade di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (22/2/2016).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com