Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Presiden Dukung Revisi UU KPK

Kompas.com - 22/02/2016, 16:54 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan jalan terbaik yang diambil pemerintah dan DPR di tengah derasnya penolakan masyarakat.

Luhut menyebut, Presiden Joko Widodo mendukung revisi terhadap UU KPK. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan dengan mempertimbangkan respons publik dan dalam waktu yang tepat.

"(Presiden) mendukung, tetapi beliau dengan arif tidak akan melakukan sesuatu yang belum waktunya," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Luhut menekankan, Presiden Jokowi ingin agar revisi UU KPK ditunda karena masih terdapat penolakan dari masyarakat. (Baca: Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK)

Jokowi ingin revisi UU KPK dilakukan setelah ada sosialisasi yang mencukupi bagi publik terkait substansi revisi tersebut.

Ke depan, kata Luhut, pemerintah ingin mengundang perwakilan masyarakat yang menolak revisi UU KPK untuk berdiskusi. (Baca: Kata Ketua DPR, Revisi UU KPK Hanya Ditunda, Tetap Masuk Prolegnas)

Luhut menjamin, pemerintah tidak memiliki niat memperlemah KPK melalui revisi UU tersebut.

"Tidak ada niat pemerintah untuk memperlemah KPK, justru untuk menguatkan sesuai koridor peraturan yang berlaku," ucap Luhut.

Presiden Jokowi dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi Presiden dengan pimpinan DPR.

Jokowi ingin revisi UU itu ditunda, dan sosialisasi mendalam diberikan kepada masyarakat. (Baca: Ini Alasan Pemerintah dan DPR Tunda Revisi UU KPK)

Sebelum bertemu rombongan DPR, Jokowi terlebih dulu bertemu tiga pimpinan KPK pada pagi tadi. Pertemuan itu juga membahas soal rencana revisi UU KPK.

Sedianya, DPR akan mengambil keputusan atas lanjut atau tidaknya revisi UU KPK pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (23/2/2016).

Menjelang pengambilan keputusan itu, penolakan atas revisi UU KPK dari berbagai pihak semakin kencang. (Baca: Di Hadapan SBY, "Netizen" Juga Sindir Parpol Pendukung Jokowi soal Revisi UU KPK)

Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan pengaturan kewenangan dalam menyadap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com