Hal itu diusulkan menanggapi operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
"Saya melihat bahwa salah satu faktor penyebab adalah pengawasan yang lemah. Tanpa pengawasan, hal-hal seperti itu akan tambah marak dilakukan," ujar Harifin di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
Menurut Harifin, terdapat dua penyebab pengawasan di internal MA tidak berjalan efektif. (Baca: MA Akui Belum Berikan Salinan Putusan Kasasi Perkara Korupsi Pelabuhan NTB).
Pertama, penanganan perkara di MA tidak seluruhnya berada di bawah panitera. MA memiliki sekretariat atau direktorat yang bertugas menerima pendaftaran perkara.
Kedua, tidak ada pengawasan khusus terhadap birokrasi internal. Pengawasan hanya berupa pengawasan melekat yang dilakukan masing-masing atasan terhadap bawahan.
"Tidak ada yang mengawasi fungsional. MA punya Badan Pengawas, tetapi tidak ada yang khusus mengawasi," kata Harifin.
Menurut Harifin, pengawas internal yang dimaksud adalah suatu unit khusus di Badan Pengawas, guna mengawasi kinerja birokrasi di MA.
Pengawasan yang dilakukan bisa berkaitan dengan prosedur standar operasi yang telah dijalankan dengan baik atau tidak.
Misalnya, pengiriman salinan putusan agar putusan hakim dapat segera dieksekusi. (Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Pejabat di MA).
"Pengawas internal harus aktif, apa SOP sudah dijalakan atau belum, dia bisa lihat, apa salinan sudah dikirim apa belum. Jadi orang lain tidak bisa mempermainkan," kata Harifin.
KPK menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka bersama dengan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.