Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Ruang Kerja Pejabat di MA

Kompas.com - 15/02/2016, 13:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Senin (15/2/2016) pagi.

"Benar KPK melakukan geledah di MA. Di ruang kerjanya (Andri)," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin siang.

Yuyuk mengatakan, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, kemarin KPK menggeledah kediaman Andri di kawasan Gading Serpong dan di perumahan di kawasan Tangerang. (baca: Total Uang yang Disita dari Pejabat MA Rp 900 Juta)

KPK juga menggeledah dua unit apartemen milik Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dari penggeledahan itu penyidik sita sejumlah dokumen dan barang elektronik," kata Yuyuk.

Usai tangkap tangan pada Jumat (12/2/2016) malam lalu, Andri, Ichsan, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Andri diduga disuap Ichsan terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. (baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha sebelumnya memparkan, sopir Ichsan membawakan uang dari kediaman Ichsan ke hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang untuk diberikan kepada Awang dan kemudian diberikan kepada Andri.

KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di parkiran hotel tersebut. Namun, saat itu Andri sudah meninggalkan lokasi.

Tak lama berselang, KPK melakukan penangkapan terhadap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.

Pada saat yang hampir bersamaan, juga dilakukan penangkapan terhadap Ichsan di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat. (baca: Pejabat MA Terima Suap, KPK Sebut Belum Ada Keterlibatan Hakim Agung)

Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com