Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Izin Tambang Bermasalah, Ruang Gerak KPK Diminta Tak Dibatasi

Kompas.com - 17/02/2016, 05:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Lingkungan Hidup PP Pemuda Muhammadyah, Andi Fajar Asti, meminta Pemerintah dan DPR untuk menghentikan segala upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melemahnya KPK dinilai akan berpengaruh pada usaha KPK mengawal Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.

"Negara kurang maksimal dalam pengawasan terkait izin usaha pertambangan," ujar Andi saat memberikan keterangan soal penolakan revisi UU KPK di Gedung Pusat Dakwah Muhammadyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

Andi menuturkan, fenomena kerusakan alam yang terjadi di Indonesia umumnya disebabkan oleh tindakan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Negara sangat dirugikan dengan kasus-kasus yang terkait usaha pertambangan.

Menurut penelitian yang pernah dilakukannya, Andi menemukan banyak sekali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah. Dari jumlah 10.432 IUP yang terbit, 40 persen diindikasikan bermasalah.

"Diperkirakan negara telah dirugikan Rp 23 triliun dari IUP yang bermasalah," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPK saat ini diperlukan untuk mengawasi pengeluaran IUP oleh pemerintah daerah karena masih ditemukan pejabat yang berkolusi dengan pihak swasta.

Andi mencontohkan beberapa praktik kolusi yang merugikan negara, yakni perluasan wilayah pertambangan yang mencaplok area hutan konservasi seluas 1,3 juta hektar dan hutan lindung seluas 4 hektar di Sulawesi.

"Banyak pihak perusahaan swasta yang main mata dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin pertambangan dan perluasan wilayah pertambangan secara ilegal," jelasnya.

Andi juga menyoroti mengenai kemudahan izin tanpa pemeriksaan oleh pemerintah.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui apakah perusahaan itu siap dengan penanggulangan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan terhadap lingkungan.

Sesuai peraturan, perusahaan harus memberikan deposito sebagai jaminan sebelum diberikan izin pertambangan.

Jaminan ini akan digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki kualitas sumber daya alam yang ditinggalkan setelah aktivitas penambangan.

"Sayangnya, 90 persen perusahaan tidak memberikan dana deposit sebagai syarat memperoleh izin usaha pertambangan. Pemberian izin terbukti masih lemah," ucapnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Pemuda Muhammadyah berupaya untuk mendorong KPK mengawasi kelemahan dalam tata kelola sumber daya alam.

Hasil penelitian tersebut juga sudah dipublikasikan sekaligus diserahkan kepada KPK sebagai bahan dalam melakukan pemberantasan.

"Kami jelas menolak rencana revisi untuk melemahkan KPK. Beberapa poin perubahan kami nilai sangat membatasi ruang gerak KPK dalam upaya pemberantasan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com