Situasi politik di tanah air pada Februari 1967 menjadi sangat penting dalam catatan sejarah karena merupakan tonggak "Post Soekarno Era". Di bulan inilah terjadi pengalihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto.
Harian Kompas edisi 11 Februari 1967 merilis artikel berjudul "Jalan Pemberhentian Presiden Soekarno Mulus".
Dengan aklamasi, DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) mengesahkan usul sejumlah anggota DPR yang disebut resolusi Nurdin Lubis dkk.
Inti resolusi yang dihasilkan adalah DPRGR mendesak pimpinan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) memanggil sidang luar biasa untuk memecahkan persoalan Bung Karno.
Resolusi tersebut juga melampirkan memorandum kepada instansi yang berwenang untuk mengadili Bung Karno yang diduga terkait dengan Gerakan 30 September.
Secara konstitusional, DPRGR telah membuka jalan untuk memberhentikan Presiden Soekarno.
Akhirnya, Soekarno menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kekuasaan pada pada 20 Februari 1967. MPRS kemudian mencabut mandat Presiden Soekarno, mencabut gelar Pemimpin Besar Revolusi, serta mengesahkan Soeharto menjadi penggantinya.
Soekarno hingga akhir hayatnya berstatus tahanan politik dan tidak pernah ada pengadilan untuk membuktikan apakah ia terlibat dalam Gerakan 30 September yang dilakukan Partai Komunis Indonesia atau tidak.
Kompas.com menyajikan informasi arsip peristiwa setiap pagi berdasarkan pemberitaan harian Kompas. Ikuti juga rubrik Arsip di harian Kompas setiap hari. Untuk berlangganan Harian Kompas, klik di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.