Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Jonan soal KA Cepat Diapresiasi

Kompas.com - 02/02/2016, 16:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait langkah Kementerian Perhubungan yang belum memberikan izin pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Agus menilai, Jonan berpotensi dicopot oleh Presiden Joko Widodo karena menghambat proyek yang digagas Kementerian Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Sebab, Presiden Jokowi sendiri sudah meresmikan pembangunan proyek ini. Namun, Jonan mengaku tidak takut dengan risiko pencopotan tersebut. (Baca: Jonan Berikan Hak Eksklusif untuk Kereta Cepat)

"Saya tanya sama dia (Jonan), kalau diganti gimana? Dia jawab, 'Ya namanya dipecat ya sudah biarin saja'," kata Agus dalam diskusi publik Stop Rencana Pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Agus mengapresiasi sikap Jonan yang tetap berpegang teguh untuk menegakkan aturan mengenai pemberian izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung ini. (Baca: Wapres Akui Para Menteri Beda Pendapat soal Kereta Cepat)

Dia berharap Jonan tetap konsisten tak memberikan izin hingga PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sebagai pemegang proyek memiliki izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

"Pintu terakhir jalan atau tidaknya kereta cepat ini ada di Menhub," ucap Agus.

Kemenhub tidak akan mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung bila PT KCIC belum memiliki izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. (Baca: Belum Ada Izin Usaha Kereta Cepat, Kemenhub Tidak Keluarkan Izin Pembangunan)

Syarat tersebut di antaranya sudah memiliki izin trase, badan usaha sudah ditetapkan badan usaha penyelenggara prasarana kereta api, rancangan teknis, dan perjanjian penyelenggaraan prasana kereta (konsesi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com