Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Penyuap Anggota DPR, Ada Aturan Main agar Dapat Proyek di Kementerian PUPR

Kompas.com - 28/01/2016, 06:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir menyebut, ada aturan main untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pengacara Abdul, Haeruddin Masarro mengatakan, kliennya menyebut harus ada pelicin supaya pihak swasta diberi proyek tersebut.

"Kata klien saya, kalau kita tidak ikut sistem di sana, aturan main di sana, boro-boro dapat proyek. Ditengok pun tidak," ujar Haeruddin di Jakarta, Rabu (26/1/2016).

Menurut Abdul, kata Heruddin, membayar saja belum tentu tembus proyeknya. Tergantung uang pelicin yang lebih tinggi. (baca: Diperiksa KPK untuk Kasus Damayanti, Politisi Golkar Bantah Terima Uang )

Namun, Haeruddin belum mengetahui siapa yang menentukan adanya aturan main seperti itu. Kementerian PUPR, menurut Haeruddin, hanya sebagai "penjual".

Jika ingin perusahaan digolkan tendernya, maka harus disetujui oleh Komisi V DPR RI. 

"Menurut orang di sana (Kementerian PUPR) nggak bisa diputuskan di sini karena ada instansi terkait yang menentukan, yaitu Komisi V ini. Akhirnya klien kita diperkenalkan ke sana (DPR)," kata Haeruddin.

Namun, Haeruddin mengaku bahwa pemeriksaan kliennya belum sampai ke pihak-pihak yang menjadi perantara Abdul dengan Komisi V. (baca: Penyuap Damayanti Disebut Kerap Minta Proyek ke Kementerian PUPR)

Ia menduga, ada orang di luar dua instansi itu yang berperan sebagai perantara.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, terungkap bahwa total uang suap yang diberikan Abdul ke anggota Komisi V asal Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti dan beberapa rekannya sebesar 404.000 dollar Singapura.

Jumlah sebesar itu tak menjamin pengajuannya dikabulkan oleh Komisi V. Menurut Masarro, kliennya tidak punya pilihan lain selain mengikuti aturan main itu. (baca: Politisi PDI-P Damayanti Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator")

"Kalau Anda jadi saya pilih mana? Mendapat proyek dengan cara tidak mengeluarkan duit atau dengan menyuap? Pasti jawabannya tentu dengan tidak menyuap," kata Haeruddin.

"Tapi masalahnya sekarang apakah bisa kita dapatkan proyek dengan cara yang seperti itu," lanjut dia.

Namun, Haeruddin enggan mengungkapkan apakah dari total 404.000 dollar Singapura itu hanya dinikmati Komisi V atau juga dibagi ke Kementerian PUPR. Ia enggan mendahului pemeriksaan di KPK terhadap kliennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com