Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Aset Warga Eks Gafatar di Mempawah Harus Dijaga

Kompas.com - 26/01/2016, 19:06 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah daerah harus menjaga seluruh aset milik warga eks anggota Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

"Saya kira pemda sudah menginventarisir jangan sampai ada penjarahan," kata Tjahjo, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Tjahjo mengungkapkan bahwa aset warga eks Gafatar sama dengan aset warga negara yang harus dilindungi. Dengan catatan, seperti lahan atau lainnya harus dilengkapi bukti kepemilikannya dengan sertifikat.

"Kalau memang aset itu milik mereka, tanah sekian hektare harus dijaga jangan sampai dijarah. Itu hak warga negara sepanjang dia punya bukti-bukti yang kuat," ucap Tjahjo.

(Baca: Mantan Ketum Minta Pemerintah Jaga Aset Eks Gafatar di Kalimantan)

Mantan anggota Gafatar meminta pemerintah menjamin aset yang terpaksa ditinggalkan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Hal itu diungkapkan oleh mantan Ketua Umum Gafatar, Mahful M Tumanurung saat menggelar konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

"Kami meminta pemerintah atau pihak berwenang menjamin keselamatan diri dan aset yang terpaksa kami tinggalkan di Kalimantan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak," kata Mahful.

Ia mengungkapkan kekecewaan akibat peristiwa pengusiran warga eks Gafatar di Mempawah. Pasalnya, pengusiran itu bertentangan dengan hak asasi manusia dan warga eks Gafatar ia anggap tidak mengganggu ketertiban umum karena hanya ingin menjalankan program pertanian mandiri.

(Baca: Gafatar Tempatkan Ahmad Moshaddeq sebagai Narasumber Spiritual)

Pria yang mengaku jebolan S2 UIN Syarif Hidayatullah Ciputat ini juga menyatakan tidak ada warga eks Gafatar yang menerima dipulangkan dari Kalimantan Barat ke kampung halamannya. Pasalnya, seluruh harta benda telah dikumpulkan di lokasi tersebut.

"Lahan (pertanian) ada ribuan hektar, sapi kami hilang. Kami sudah ingin memanen apa yang kami cita-citakan, tiba-tiba mimpi itu buyar dalam sekejap," ungkapnya.

Gafatar menggelar kongres pada 14 Agustus 2011 dan menetapkan Mahful sebagai ketua umum. Program utama Gafatar adalah pertanian mandiri. Tapi pada 13 Agustus 2015 organisasi Gafatar dibubarkan melalui kongres luar biasa.

(Baca: Eks Ketua Umum Gafatar: Kami Tidak Terima Dipulangkan ke Daerah Asal)

Saat dibubarkan, anggota Gafatar mencapai sekitar 50.000 orang dan jumlah simpatisannya lebih banyak dari angka tersebut. Pembubaran organisasi Gafatar, kata Mahful, dilakukan karena berbagai alasan.

Sejak saat itu, seluruh anggota Gafatar diberi keleluasaan untuk tetap menjalankan program, berikut keyakinan yang dianut. Mahful menyatakan Gafatar keluar dari paham Islam mainstream dan memegang teguh ajaran Millah Abraham.

Gafatar menjadikan Ahmad Moshaddeq sebagai nara sumber spiritual. Ajaran Millah Abraham juga mempercayai Ahmad Moshaddeq adalah Al-Masih Al'Maw'ud, Mesias yang dijanjikan untuk umat penganut ajaran Ibrahim / Abraham meliputi Islam (bani Ismail) dan Kristen (bani Ishaq), menggantikan Nabi Muhammad SAW.

Kompas TV Eks Gafatar Berharap Bantuan Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com