JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri telah menerima perhitungan kerugian negara (PKN) pengadaan 10 mobile crane oleh PT Pelindo II dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (25/1/2016).
Hasil audit BPK menunjukkan, pengadaan itu merugikan negara lebih dari Rp 30 miliar.
"Total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp 37.970.277.778," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya saat dihubungi, Senin sore.
Setya mengatakan, temuan kerugian negara itu merupakan bukti bahwa terdapat unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Ferialdy Noerlan, Direktur Teknik dan Operasi PT Pelindo II, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, proses penyidikan dianggap tuntas.
Paling lambat, penyidik akan mengirim berkas perkara itu lengkap dengan dokumen PKN ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin siang, mengatakan, pemeriksaan PKN dilaksanakan sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai 23 Januari 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
(Baca: BPK Temukan Penyimpangan pada Kasus "Mobile Crane" Pelindo II)
"Dikarenakan laporan hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Bareskrim Polri, maka tindak lanjut atas laporan tersebut sepenuhnya ada pada Bareskrim Polri," ujar Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.