Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Kampanye dari Pribadi Diusulkan Dibatasi Rp 50 Juta, dari Kelompok Rp 500 Juta

Kompas.com - 20/01/2016, 16:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak adanya ketentuan soal batas jumlah sumbangan dari pasangan calon dan partai politik atau koalisi partai pendukung, memunculkan kekhawatiran proses Pilkada tidak berjalan dengan adil.

Berdasarkan pemantauan Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terhadap 27 pasangan calon di 9 daerah pemantauan, sumbangan dana kampanye yang paling besar didapatkan dari pasangan calon itu sendiri.

Menurut Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, keadaan ini berpotensi merusak prinsip persaingan yang adil dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Apabila pasangan calon berasal dari kalangan yang bermodal besar, mereka dapat berkampanye lebih massif dan intensif dibandingkan dengan pasangan calon lainnya," kata Masykurudin, Rabu (20/1/2016) di Jakarta.

"Sementara pasangan calon lain yang bermodal lebih kecil, tidak bisa ikut bersaing," ujarnya. 

Lebih lanjut, menurut dia, siapa pun yang memberikan sumbangan baik perseorangan, kelompok, maupun badan usaha, selalu mempunyai potensi mengambil keuntungan dalam keputusan politik.

Oleh karena itu ia mengusulkan perlu adanya peraturan mengenai sumbangan dana kampanye.

Peraturan tersebut harus menjamin kemandirian partai politik dan pasangan calon dalam mengambil kebijakan dan keputusan pada saat mendudukui jabatan setelah Pilkada.

"Harusnya ada batasan besarnya sumbangan. Bisa mengikuti ketentuan sumbangan perseorangan dan kelompok atau badan hukum," ujar Masykurudin.

"Maksimal besarnya 50 juta (perorangan) dan 500 juta (badan hukum). Dengan begitu pasangan calon yang memiliki kapasitas namun bermodal kecil bisa ikut bersaing," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com