Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Telat 7 Menit, MK Tolak Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada Gresik

Kompas.com - 18/01/2016, 15:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada (PKP) Kabupaten Gresik karena dianggap melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Husnul Khuluq dan Ach Rubaie mengajukan permohonan pada 19 Desember 2015 pukul 16.37 WIB. Sedangkan batas waktu pengajuan adalah 16.30 WIB.

"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan peraturan perundangan," ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan kesimpulan putusan di Gedung MK, Senin (18/1/2016).

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, menyampaikan kekecewaannya atas putusan MK tersebut.

Ia menyayangkan MK yang tidak mempertimbangkan alasan di balik keterlambatan pengajuan permohonan tersebut.

Menurut Sholeh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memberikan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil suara satu hari setelah penetapan, yaitu pada 17 Desember.

"Padahal kami dikasih hasil rekapitulasi Kabupaten tanggal 16 jam 17.00 WIB. Pertanyaannya, kenapa SK nya enggak dikasih?" tutur Sholeh.

Padahal, kata Sholeh, jarak kantor KPUD dan tim sukses tak sampai 10 menit. Ia menganggap hal ini merupakan kesengajaan dari pihak KPU untuk menghambat supaya pihaknya telat mengajukan gugatan.

"Kecewanya dua, kecewa dengan MK dan KPU," ujar dia.

Menanggapi keluhan tersebut, Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, penetapan perolehan hasil disampaikan melalui rapat pleno terbuka, bukan berdasarkan SK.

Sehingga tak beralasan jika pemohon menyalahkan KPU yang telat memberikan SK penetapan.

"Kan bisa langsung diajukan. Jadi putusan (penetapan hasil suara) itu diketok palu kan sebetulnya sudah ada putusan," tutur Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com