JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima salinan putusan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, KPK menerima salinan putusan itu sejak pekan lalu.
"Putusan Century sudah terima pekan lalu. Sekarang sedang dipelajari dulu putusannya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2016).
Yuyuk mengatakan, pimpinan KPK juga telah menerima salinan tersebut dan akan membahasnya dengan bagian penindakan.
Yuyuk berharap proses telaah berlangsung singkat untuk menyimpulkan apakah kasus yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya itu dapat dikembangkan atau tidak.
"Diharapkan tidak terlalu lama," kata Yuyuk.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mendapatkan salinan putusan tersebut.
"Saya belum terima dan belum dapat laporan," kata Alex.
Alex mengatakan, pihaknya baru visa memastikan akan mengembangkan perkara itu setelah laporannya diterima dan kemudian ditelaah oleh pimpinan dan jajaran penindakan.
Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, salinan putusan kasus telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (23/12/2016) lalu.
Padahal, MA memutuskan perkara itu berkekuatan hukum tetap pada April 2015. Menurut Suhadi, penyusunan salinan putusan tidak semudah itu.
Ia mengatakan, lembaran putusan itu harus dikoreksi lagi oleh asisten oanitera pengganti oleh majelis hakim, dan pihak lainnya untuk menghindari kekeliruan.
"Itu yang biasanya lama. Tergantung tebal tipisnya putusan juga, biasanya kalau korupsi itu kan sampau ada yang satu meter bersama barang bukti," kata Suhadi.
KPK sebelumnya menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi Bank Century ini. Namun, belum dapat dipastikan kapan babak baru kasus Century dimulai.
Dalam kasus ini, Budi Mulya divonis hukuman 15 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap. KPK baru bisa mengembangkan kasus ini setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.