Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara RJ Lino Pertimbangkan Uji Pasal soal Praperadilan ke MK

Kompas.com - 11/01/2016, 18:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, berencana menguji Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, pasal itu dianggap tidak adil bagi para pemohon praperadilan.

"Kami serius akan menguji pasal tersebut. Saat ini kami sedang berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum," ujar Maqdir di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2016) siang.

Adapun pasal yang dimaksud itu berbunyi:

"Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut... (d) dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan menggenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Menurut Maqdir, semestinya batas waktu praperadilan tidak hanya sebatas kepada jika berkas perkara diperiksa di pengadilan, seperti yang tertulis dalam pasal.

Sebab, pengujian proses hukum apakah sesuai prosedur atau tidak, merupakan jalan mencari keadilan.

Selain itu, berkaca pada pengalaman, Maqdir menilai Komisi Pemberantasan Korupsi seringkali mengulur-ulur waktu sidang praperadilan. Sehingga berkas perkara keburu masuk ke tahap penuntutan.

Otomatis, permohonan praperadilan tersangka perkara tersebut gugur dan pengujian proses hukum tidak lagi dapat ditempuh.

"Kalau berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut, maka praperadilan gugur. Kalau kita biarkan ini berlanjut dan terus terjadi, ya tidak bisa," ucap Maqdir.

"Kita ingin sama-sama menegakkan kebenaran dan keadilan," ujar dia.

Maqdir menduga, manuver KPK seperti itu juga akan menimpa kliennya. Kekhawatiran itu terbukti pada ketidakhadiran pihak KPK di dalam sidangg perdana praperadilan antara Lino melawan KPK.

Ia pun berharap lembaga antirasuah itu menghentikan proses hukum kliennya untuk diuji terlebih dahulu, apakah sesuai prosedur atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com