Syakir diduga menyuap Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo dalam pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di Pertamina (Peraero) tahun 2004-2005.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Menurut Priharsa, penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan Syakir dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Priharsa.
Syakir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (4/10/2015) lalu atas dugaan suap terhadap Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT SI Willy Sebastian Liem dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Syakir diduga bersama-sama Willy menyuap Suroso agar tetap membeli TEL untuk kebutuhan sejumlah kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan sepanjang 2005, melalui PT SI.
Dalam kasus ini, Suroso didakwa menerima suap Willy Sebastian Liem, dan sejumlah petinggi The Associated Octel Company Limited (sekarang Innospec Limited) sebesar 190.000 dollar AS.
Pada tahun 1982, PT SI ditunjuk oleh Octel atau Innospec menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia.
TEL merupakan bahan aditif agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar. Namun, penggunaannya memiliki tingkat racun yang tinggi sehingga menimbulkan gas berbahaya bagi kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.