Salah satunya kepada Angelina Sondakh alias Angie yang saat itu merupakan anggota Komisi X dan Badan Anggaran DPR.
Nazar menyerahkan daftar proyek tersebut melalui anak buahnya, Mindo Rosalina Manurung.
"Setelah Rosa menyerahkan daftar kegiatan permintaan terdakwa, saya harus kerjakan pekerjaan itu untuk dibahas di Banggar," ujar Angie saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Angie mengatakan, Nazar mendesaknya untuk berupaya memperjuangkan sejumlah proyek yang diajukan agar diloloskan Kementerian Pendidikan.
Saat itu, kata Angie, proyek yang diajukan sekitar 16, sementara yang bisa lolos hanya lima proyek. Nilai proyek yang dianggarkan APBN saat itu sekira Rp 100 miliar.
Bahkan, Nazar menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, telah menyetujui proyek itu.
"Kalau kata Pak Nazar, ini sudah seizin pangeran dan pak ketua," kata Angie.
"Siapa pangeran? Ketua?" tanya Jaksa.
"Saya juga tau dari Pak Nazar, 'pangeran' itu Ibas. Ketua, Anas," jawab Angie.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Angie menerima fee 5 persen dari nilai proyek. Namun, Angie membantah permintaan fee itu.
Ia hanya menjalankan apa yang diperintahkan Nazar agar terbebas dari kewajiban membayar iuran partai.
"Karena saya tidak punya uang, menurut terdakwa saya bekerja saja tanpa harus bayar iuran," kata dia.
Sebelumnya, mantan Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang menyebut sejumlah anggota DPR agresif meminta fee kepada Nazar melalui dirinya.
Sebelum APBN disahkan oleh Banggar, sudah ada komitmen pemberian fee 5 hingga 7 persen untuk sejumlah anggota DPR.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.
Atas permintaan PT NK, Nazar diminta menggolkan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya.
Sementara, dari PT DGI, proyek yang diajukan yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RS Ponorogo.
Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.