Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, MK Mulai Sidangkan Sengketa Hasil Pilkada Serentak

Kompas.com - 06/01/2016, 10:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) mulai Kamis (7/1/2016). Sidang akan digelar tiga hari pada tanggal 7, 8 dan 11 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, panggilan sidang telah dilayangkan sebagian pada Selasa (5/1/2016), dan sebagian lagi diserahkan hari ini kepada pemohon.

Terkait jadwal sidang, menurut Fajar, disusun berdasarkan kebutuhan dan kepentingan efektivitas.

Secara umum, jadwal sidang tersebut dibagi dengan basis provinsi dan diupayakan kabupaten/kota dalam satu provinsi bersidang pada hari yang sama.

"Dengan demikian, kalau ada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi yang hadir bisa efektif mengikuti seluruh sidang," ujar Fajar melalui pesan singkat, Rabu (4/1/2016).

Terkait pengamanan, Fajar menambahkan, MK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terutama untuk pengamanan selama persidangan sengketa pilkada. Termasuk antisipasi jika ada pergerakan massa pendukung.

Selain itu, pengamanan juga disiagakan di 43 lokasi tempat diadakannya video conference jika dilakukan persidangan jarak jauh. Adapun jadwal sidang sudah dapat diakses di situs mahkamahkonstitusi.go.id.

Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat menuturkan, pada sidang pendahuluan pemohon akan diminta untuk menyampaikan permohonan secara lisan.

Kemudian pada 12 sampai 14 Januari, pihak termohon dan terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan bantahan, keterangan serta jawabannya atas permohonan pemohon.

"KPU menyampaikan, pasangan yang digugat juga bisa menyampaikan kalau dia mau. Bisa saja hanya KPU yang menyampaikan keterangan," kata Arief.

Setelah itu, kata Arief, akan diadakan rapat permusyawaratan hakim pada 15 Januari. Pada rapat tersebut, dari 147 perkara akan dipilah mana yang akan dilanjutkan dan mana yang akan didismissal.

Sementara itu, tahap selanjutnya adalah melakukan rapat-rapat internal untuk finalisasi. Berikutnya, akan dilakukan sidang pleno dimana MK akan mengundang seluruh pihak untuk mengumumkan terkait putusan dismissal.

"Jadi, sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, perkara jni diteruskan atau berhenti sampai situ," imbuh Arief.

Arief menambahkan, persidangan perkara akan terus dilakukan hingga 7 Maret. Namun, tak menutup kemungkinan proses persidangan dapat diselesaikan sebelum tanggal tersebut.

"Kalau memang bisa diselesaikan sebelumnya, ya kita akan segera selesaikan. Tidak menunggu-nunggu batas waktu 45 hari," ujarnya.

Untuk diketahui, aturan terkait jangka waktu penyelesaian perkara PHP dijelaskan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan. Dimana 45 hari tersebut dimaknai sebagai 45 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com