Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Selisih Suara Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada Perlu Direvisi

Kompas.com - 04/01/2016, 01:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat batasan selisih suara dalam pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah memunculkan polemik di masyarakat.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, ketentuan tersebut perlu ikut dibahas di DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Kalau memang DPR merevisi, syarat selisih suara ini salah satu yang perlu direvisi," ucap Fadli di Kantor Perludem, Minggu (3/1/2016).

Menurut Fadli, ketentuan perselisihan hasil pilkada diatur dengan sangat rigid. UU Pilkada memberikan syarat selisih suara yang sangat tipis untuk seorang calon kepala daerah yang kalah agar bisa mengajukan perselisihan hasil pilkada ke Mahakamah Konstitusi (MK).

MK juga diminta untuk mempertimbangkan situasi dan kondisi lain dari setiap permohonan yang masuk, misalnya jika terbukti ada praktik kecurangan dalam proses penyelenggaraan pilkada.

"Syarat selisih suara tidak bisa jadi satu-satunya pertimbangan bagi MK dalam menentukan apakah suatu permohonan bisa dimajukan atau tidak," kata Fadli.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pengaturan syarat selisih suara dalam pengajuan permohonan hasil perselisihan hasil pilkada sangat tak relevan.

Menurut dia, jumlah suara memang perlu dibahas dalam persidangan di MK, tetapi bukan dari selisihnya. Sengketa suara adalah ujung dari penegakan proses yang bertahap dan penyelenggaraan pilkada yang panjang.

"Ujung suara harus ditelusuri hingga ke panggal persoalannya," ucap Masykurudin.

Ia mengusulkan perbaikan pasal-pasal bermasalah dalam UU Pilkada. Salah satunya pasal yang membahas syarat selisih suara dalam pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada.

Selain itu, menurut Masykurudin, revisi UU Pilkada juga harus memperbaiki aturan tentang pencalonan.

"Belajar dari pelaksanaan pilkada 2015, dapat dilakukan revisi (aturan selisih suara) tersebut, terutama soal pencalonan kemarin yang sangat rumit," kata Masykurudin.

"Kedua, pintu masuk melalui kodifikasi UU Pemilu. Jadi sekalian diperbaiki," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com