Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundur sebagai Ketua DPR, Novanto Langgar Kode Etik atau Tidak?

Kompas.com - 17/12/2015, 10:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menutup kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla setelah menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

MKD menerima pengunduran itu dan menyatakan Novanto berhenti sebagai Ketua DPR per 16 Desember 2015.

Hanya dua amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam.

Jadi, Novanto terbukti melanggar kode etik atau tidak?

"Enggak ada (keputusan bersalah atau tidak). Jadi, kita tadi memutuskan menerima pengunduran diri Pak Setya Novanto. Itu saja keputusannya, clear," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad seusai sidang pembacaan putusan.

Dasco menilai, surat pengunduran diri Novanto ini sudah sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Nantinya, surat pengunduran diri Novanto akan dibacakan di rapat paripurna. (Baca: Berakhirnya Drama Kasus Minta Saham di MKD...)

"Kan semua menghendaki Pak Setya Novanto itu kemudian diberikan sanksi diberhentikan. Nah, sementara dia sudah ngasih surat pengunduran diri. Mau diapain lagi? Dipenjara? Diapain? Ini kan pelanggaran etik," ucap politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, anggota MKD dari Hanura, Syarifudin Sudding, tak menampik langkah Novanto mengundurkan diri jelang pembacaan putusan itu merupakan strategi untuk meloloskan diri dari jeratan sanksi.

Sebelum surat itu dibacakan, 17 anggota MKD sudah menyampaikan pandangannya masing-masing. (Baca: Novanto Mundur, Pertarungan Bakal Terjadi antara KIH-KMP dan di Internal Golkar)

Sebanyak 10 anggota MKD menganggap Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang sehingga harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Adapun tujuh anggota menyatakan Novanto melakukan pelanggaran kode etik berat dan mengusulkan pembentukan panel. (Baca: Setya Novanto: Demi Masa Depan Bangsa, Saya Mundur...)

"Kalau tak mundur pun dia akan kena pelanggaran kode etik sedang dengan sanksi pencopotan dari Ketua DPR," kata Sudding.

Setelah surat pengunduran diri Novanto dibacakan, lanjut Sudding, mayoritas anggota MKD pun merasa tidak perlu lagi menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik sedang dan pencopotan sebagai Ketua DPR. (Baca: Setya Novanto: Saya Minta Maaf...)

Sudding yang sejak awal tegas menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik ini pun menerima putusan tersebut.

"Dari sisi kemanusiaan, janganlah kita sebagai orang Timur orang sudah jatuh, mau kita buat dia tertimpa tangga lagi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com