Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alot, Pengambilan Keputusan soal Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty

Kompas.com - 15/12/2015, 14:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR, Selasa (15/12/2015) siang, berlangsung alot. Agenda rapat adalah penambahan persetujuan pembahasan RUU pada prolegnas prioritas 2015.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menyampaikan, Baleg sebelumnya menerima usulan penambahan RUU tentang Pengampunan Pajak dan permintaan percepatan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Baleg pada 27 November 2015 lalu telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham untuk membahas usulan tersebut. Dalam raker tersebut disepakati jika kedua RUU akan dipersiapkan dan menjadi kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR," kata Firman.

Dengan adanya usulan tersebut, maka jumlah RUU alam Prolegnas Prioritas 2015 berubah dari 39 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka, menjadi 40 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka.

"Namun, perlu kami sampaikan, mengingat waktu yang sangat terbatas pada tahun 2015, maka penyiapan dan pembahasan kedua RUU tersebut tentunya dapat dilanjutkan pada Prolegnas Prioritas 2016," kata dia.

Menanggapi usulan tersebut, anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro mengatakan, pembahasan UU Pengampunan Pajak dianggap telah melanggar ketentuan di dalam UUD 1945.

Di dalam Pasal 23 A disebutkan jika penarikan pajak bersifat memaksa.

"Pajak jelas disebut memaksa, bukan mengampuni. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra tolak keras sebagai RUU prioritas," kata Nizar.

Sementara, terkait revisi UU KPK, menurut dia, hingga saat ini belum ada urgensi untuk merevisi UU KPK.

Anggota Fraksi PKS Nasir Jamil mengatakan, usulan revisi UU KPK sebelumnya pernah disampaikan pemerintah. Namun, ketika masyarakat menyampaikan penolakannya, pemerintah justru mundur sehingga membuat usulan revisi ini redup.

Nasir mengatakan, jika UU KPK ingin direvisi, seharusnya itu kembali menjadi inisiatif pemerintah, bukan DPR.

"Ini untuk mempermudah konsolidasi. Sehingga nanti diharapkan fraksi-fraksi dapat menyikapi dengan menyusun DIM (daftar inventaris masalah) yang membuat agenda pengusutan kasus korupsi semakin efektif dan efisien," kata dia.

Anggota Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, perdebatan mengenai kedua RUU itu sebenarnya sudah rampung di Baleg.

Memang, kata dia, ada sejumlah fraksi yang menyatakan setuju dan tidak setuju. Namun, ketika hal itu sudah menjadi keputusan di Baleg, seharusnya rapat paripurna tinggal mengesahkannya.

Pernyataan Misbakhun disanggah anggota Fraksi Gerindra lainnya, Ramson Siagian. Menurut dia, paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Sehingga, tidak benar jika apa yang sudah diputuskan di Baleg harus disetujui di paripurna.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin jalannya rapat paripurna memutuskan untuk skors agar dimanfaatkan sebagai forum lobi pimpinan fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com