JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Akbar Faizal sudah menyusun putusan terhadap Ketua DPR Setya Novanto, yang menjadi terlapor dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut Akbar, Novanto pantas dinyatakan melanggar kode etik berat dan mendapat sanksi dipecat dari DPR.
"Kalau menurut saya pelanggaran kode etik berat," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Menurut Akbar, Novanto sudah terbukti melanggar kode etik saat bertemu dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk membahas renegosiasi kontrak freeport.
Belum lagi, rekaman pembicaraan menunjukkan adanya upaya Novanto dan Riza meminta saham ke Maroef dengan mencatut nama Presiden-Wapres. (baca: Novanto Akan Divonis, Ini Pesan Jokowi kepada MKD)
Pertimbangan ini ditambah lagi dengan rekam jejak Novanto yang sebelumnya sudah pernah dinyatakan melanggar kode etik ringan terkait kehadirannya di kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Baca: Junimart: Sesuai Aturan, Novanto Tak Bisa Diberi Sanksi Ringan jika Bersalah)
"Kalau sudah diputus ringan, tidak mungkin ringan lagi. Pasti sedang atau berat," ucapnya.
Namun, Akbar Faizal pesimistis anggota lain akan mengambil putusan serupa. Menurut dia, sepuluh anggota MKD saat ini cenderung membela Novanto dan menginginkan agar politisi Golkar itu lolos dari sanksi.
Hanya tujuh anggota yang akan menjatuhkan sanksi dengan objektif.
"Kalau voting kami akan kalah, Setya Novanto bisa lolos," kata politisi Partai Nasdem itu. (baca: 30 Anggota Lintas Fraksi Minta Novanto Mundur sebagai Ketua DPR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.