Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan Ditahan, Kapolri Duga Ada Salah Komunikasi Penyidik dan Kejaksaan

Kompas.com - 04/12/2015, 17:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menduga komunikasi antara penyidik Bareskrim dan kejaksaan tidak baik terkait pelimpahan tahap dua Novel Baswedan dan barang bukti perkara. Akhirnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun ditahan, tetapi tak beberapa lama kemudian dibebaskan. 

"Mungkin ada 'miss' dalam komunikasi antara penyidik dengan kejaksaan kemarin itu," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri pada Jumat (4/12/2015).

Hal itulah yang menjadi persoalan ketika pelimpahan tahap dua dilaksanakan pada Kamis (3/12/2015) kemarin dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.


Seharusnya, lanjut Badrodin, tahap dua dapat dilakukan kapan saja, tidak terbatas pada waktu-waktu tertentu. (Baca: Pimpinan KPK Ajukan Penangguhan Penahanan, Novel Dibebaskan)

Yang penting, penyidik polisi dan kejaksaan telah berkoordinasi dengan baik. Namun, Badrodin mengklaim bahwa persoalan itu sudah selesai dan penyidik tidak jadi menahan Novel.

Sebab, Novel dan kuasa hukumnya menolak menandatangani surat penahanan. (Baca: Kuasa Hukum: Novel Baswedan Diculik!)

"Apalagi sudah ada jaminan dari pimpinan KPK dan kami menghormati itu. Jadi, ya sudah selesai," ujar dia.

Berdasarkan koordinasi dengan kejaksaan, kata Badrodin, telah diputuskan bahwa pelimpahan tahap dua terhadap Novel beserta barang bukti perkaranya akan dilakukan pada Senin (7/12/2015) yang akan datang.

Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan, Kamis kemarin.

Atas pelimpahan itu, Novel datang ke Bareskrim Mabes Polri Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB. (Baca: Pengacara: Tanya Kepolisian, Apakah Sengaja Jebak Novel Baswedan?)

Setelah beberapa saat, tim kejaksaan bersama tim Bareskrim serta kuasa hukum Novel terbang ke Bengkulu. Rencananya, Novel akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk disidangkan.

Menurut kuasa hukum Novel, Saor Siagian, di Bengkulu, kliennya tidak dibawa ke Kejati Bengkulu, tetapi malah dibawa ke ruang Reskrimum Polda Bengkulu. Penyidik juga menyodorkan surat penahanan untuk Novel tanda tangani.

Namun, Novel enggan menandatanganinya. (Baca: Pengacara Sebut Novel Baswedan Resmi Ditahan Polda Bengkulu)

Novel adalah tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.

Novel yang merupakan tersangka tunggal disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com