Meski demikian, Badrodin memastikan bahwa polisi tidak ikut menyelidiki perkara tersebut. (Baca: Kejaksaan Agung: "Speak-speak" Mau Permufakatan Jahat, Kita "Pites" Saja)
Sebab, perkara itu sudah terlebih dahulu diselidiki oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Lain hal kalau nanti kami diminta bantu, ya kami bantu, kami siap,” ujar Badrodin. (Baca: Usai Diperiksa MKD hingga Dinihari, Maroef Lalu Dicecar 24 Pertanyaan di Kejagung)
Polisi hingga saat ini masih menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto untuk melihat apakah ada unsur dugaan pelanggaran pidana umum atau tidak.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Baca: Bos Freeport Anggap Setya Novanto Salah Gunakan Wewenang)
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik telah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan meminta rekaman pembicaraan antara Maroef, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Namun, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.