JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Rabu (2/12/2015) pukul 13.00 WIB siang.
Pemeriksaan akan berfokus kepada bukti rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dijadikan sebagai bukti oleh Sudirman Said.
Berdasarkan bukti rekaman, dalam pertemuan mereka disebut adanya permintaan saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo- Wakil Presiden Jusuf Kalla. (baca: Ketika "Pemain" Pengganti Gagal Menahan Laju Kasus Novanto di MKD...)
"Kita akan menguji semua. Bahwa bukti pengadu itu adalah transkrip tiga lembar dan rekaman yang tidak sampai 12 menit," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Menurut Junimart, MKD nantinya akan meminta penjelasan kepada Sudirman kenapa rekaman yang diberikan hanya berdurasi 12 menit, sementara pertemuan di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, Jakarta, 8 Juni 2015 itu, disebut berlangsung selama 120 menit.
MKD juga akan meminta Sudirman menyerahkan bukti rekaman lengkap jika memang ada. (baca: Sudirman Said: Kalau Dipanggil MKD, Saya Akan Serahkan Rekaman Lengkap)
"Tapi kalau beliau merasa rekaman 12 menit itu cukup sebagai bukti silakan saja. Tapi harus sinkron transkrip dan rekaman," ucap Junimart.
Siap Buka-bukaan
Secara terpisah, Sudirman Said mengaku akan hadir dalam pemeriksaan siang ini. Dia mengaku memiliki rekaman lengkap pertemuan itu dan akan menyerahkan apabila diminta.
"Saya akan serahkan apapun yang saya punya. Saya punya rekaman lengkap," kata Sudirman.
Sudirman mengaku tidak menyerahkan rekaman yang lengkap karena menyesuaikan dengan laporan yang dia buat. Dia hanya melaporkan yang berhubungan dengan pencatutan nama Presiden dan Wapres untuk meminta saham PT Freeport.
"Saya laporkan poin-poin yang relevan dengan urusan saya di sektor energi dan mineral. Yang saya berikan statemen-statemen yang berkaitan dengan laporan saya. Bahwa proses berikutnya perlu keterangan tambahan kita berikan," ucap dia.
Setelah Sudirman, MKD pada Kamis (3/12/2015) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci, yakni Muhammad Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin. (baca: Ini 6 Anggota MKD yang Ingin Kasus Setya Novanto Tak Dilanjutkan)
Dari tiga pemeriksaan ini, MKD akan memutuskan apakah akan memanggil saksi lainnya atau langsung memanggil Setya Novanto sebagai terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.