Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kali Keempat, Eks Pejabat Menkes Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 26/11/2015, 21:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara atas mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan), Mulya A Hasjmy.

Mulya dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan peralatan medis dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun 2006.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mulya A Hasjmy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan kedua subsider," ujar Hakim Aswijon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Perbuatannya memenuhi unsur dakwaan subsider, yang menyatakan Mulya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 53,247 miliar.

Selain itu, Mulya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 160 juta.

Hal yang memberatkan Mulya dalam perkara ini adalah bahwa ia sebelumnya pernah melakukan tindak pidana.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berusia lanjut, dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Berdasarkan surat dakwaan Mulya, mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, disebut bersama-sama Mulya dan Yonke Mariantoro selaku pejabat pembuat komitmen serta Ary Gunawan selaku Direktur PT Indofarma Global Media telah melawan hukum dengan melaksanakan kegiatan peralatan medis dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.

Siti mengarahkan Mulya agar PT Bhineka Usada Raya (BUR) menjadi rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006.

Mulya juga diarahkan untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut.

Kasus ini merupakan perkara keempat Mulya. Sebelumnya, Mulya menjadi terpidana atas tiga kasus korupsi proyek pengadaan alkes di berbagai tempat.

Pada 2006, ia divonis 2,5 tahun penjara atas korupsi pengadaan alkes. Ia juga telah dihukum atas perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin di Aceh Tenggara untuk tahun anggaran 2005.

Pada September 2013, Mulya divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Linear Accelerator (Linac) di RSUP H Adam Malik (Medan) dan RSUP dr Sardjito (Yogyakarta) untuk tahun anggaran 2007.

Dalam kasus ini, Mulya diduga telah memperkaya diri sebesar Rp 178,050 juta dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 28,406 miliar.

Atas perbuatannya dalam kasus ini, Mulya diancam hukuman pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com