Dia memastikan akan mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham terhadap kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang menghasilkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum. Yasonna memastikan hal itu dilakukan pada akhir tahun ini.
"Pastilah kita cabut, keputusan MA kita hormatilah pasti," kata Yasonna. (Baca: MA Menangkan Golkar Kubu Aburizal Bakrie)
MA memerintahkan agar Menkumham mencabut SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Menkumham diberi batas waktu selama 90 hari.
Kepengurusan Golkar kembali kepada hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.
Dalam kepengurusan tersebut, Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. (Baca: Fadel: Ada Titik Terang, Agung Laksono Tak Keberatan Aburizal Ketum Golkar)
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi meminta Menkumham segera mencabut SK kepengurusan Golkar sesuai putusan MA. Menurut Muladi, jika putusan tidak dijalankan setelah jangka waktu yang ditentukan, Menkumham dapat dikenai sanksi administrasi.
"Tidak melaksanakan putusan pengadilan itu suatu perbuatan maladministrasi. Sanksinya administratif, bisa ganti oleh Presiden," kata Muladi. (Baca: Aburizal: Tak Ada Munaslub, yang Ada Munas 2019)
Menurut dia, pencabutan SK kepengurusan Munas Ancol perlu segera dilakukan agar DPP Partai Golkar dapat membentuk kepengurusan transisional yang sifatnya sementara. Hal itu untuk mengisi kekosongan kepengurusan partai.