Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pilkada, Menkumham Akan Cabut SK Golkar Kubu Agung Laksono

Kompas.com - 24/11/2015, 16:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal Partai Golkar setelah pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Hal itu dilakukan untuk menghindari kegaduhan yang mengancam pelaksanaan pilkada.

"Ya habis pilkadalah, biar jangan ada komplikasi. Ada kegaduhan nanti. Biar saja, karena ini sudah berjalan baik sampai pilkada selesai," ujar Yasonna saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Dia memastikan akan mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham terhadap kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang menghasilkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum. Yasonna memastikan hal itu dilakukan pada akhir tahun ini.

"Pastilah kita cabut, keputusan MA kita hormatilah pasti," kata Yasonna. (Baca: MA Menangkan Golkar Kubu Aburizal Bakrie)

MA memerintahkan agar Menkumham mencabut SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Menkumham diberi batas waktu selama 90 hari.

Kepengurusan Golkar kembali kepada hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.

Dalam kepengurusan tersebut, Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. (Baca: Fadel: Ada Titik Terang, Agung Laksono Tak Keberatan Aburizal Ketum Golkar

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi meminta Menkumham segera mencabut SK kepengurusan Golkar sesuai putusan MA. Menurut Muladi, jika putusan tidak dijalankan setelah jangka waktu yang ditentukan, Menkumham dapat dikenai sanksi administrasi.

"Tidak melaksanakan putusan pengadilan itu suatu perbuatan maladministrasi. Sanksinya administratif, bisa ganti oleh Presiden," kata Muladi. (Baca: Aburizal: Tak Ada Munaslub, yang Ada Munas 2019)

Menurut dia, pencabutan SK kepengurusan Munas Ancol perlu segera dilakukan agar DPP Partai Golkar dapat membentuk kepengurusan transisional yang sifatnya sementara. Hal itu untuk mengisi kekosongan kepengurusan partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com