JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, dikabarkan ditarik oleh instansi awalnya, yaitu Kejaksaan Agung.
Namun, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari Kejaksaan Agung soal penarikan tersebut.
"Saat ini, belum ada surat resmi yang diterima oleh pimpinan KPK dari kejaksaan tentang penarikan Yudi Kristiana," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Yuyuk mengatakan, saat ini masa kerja Yudi masih tersisa karena baru bekerja selama delapan tahun.
Ia menjelaskan, masa kerja penyidik atau jaksa di KPK adalah empat tahun dikalikan dua periode dan masih bisa diperpanjang dua tahun lagi.
"Saat ini, masih menjadi jaksa KPK karena belum ada surat resmi yang menyatakan untuk menarik jaksa," kata Yuyuk.
Menurut dia, masih ada tim lain yang tak kalah potensial dari Yudi untuk merampungkan perkara.
"Mereka punya satu tim dan itu saya kira akan saling melengkapi timnya," kata Yuyuk.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Yudi akan dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI yang sama sekali tidak menangani perkara.
(Baca: Yudi Kristiana Ditarik ke Kejaksaan, KPK Kehilangan Jaksa Terbaiknya)
Saat ini, Yudi tengah menangani perkara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Selama bertugas, ia telah menangani banyak perkara besar, seperti kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, serta korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.